Ustadz Muhammad Najihun.S.Thi yang dikutip dari Imam Nawawi di dalam kitab Nihayatuzein menjelaskan bahwa batasan aurat muslimah yang harus dipahami terbagi menjadi empat, baik terhadap mahram maupun yang bukan mahram.
baca juga jangan meremehkan berbuat baik
Berdasarkan keterangan tersebut dapat dipetik pelajaran bahwa seorang muslimah yang menutup auratnya harus melihat dan memperhatikan situasi dan kondisi di mana dia berada. Dia juga harus memperhatikan bersama siapa dia saat itu. Jika berada bersama muslimah sesama muslimah muslim lainnya, maka dia diperbolehkan membuka aurat kecuali bagian di antara pusar dan lutut. Namun, jika berada sesama wanita non muslim, maka dia tetap harus menutupi seluruhnya.