Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

Puasa secara istilah bermakna menahan diri dari seluruh hal yang bisa membatalkan sejak terbit fajar( waktu subuh) sampai terbenamnya matahari( waktu magrib) dengan niat karna Allah. Tetapi, banyak dari kita yang belum ketahui masalah yang dihitung sebagai hal- hal yang membatalkan puasa.

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

Puasa termasuk dalam 5 rukun Islam. Dalam hadis riwayat muslim, disebutkan dari Abdullah, Nabi Muhammad saw. bersabda,

” Islam dibangun di atas 5 dasar, ialah bersaksi kalau tidak ada tuhan melainkan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, serta berpuasa pada bulan Ramadan.”

Kewajiban puasa untuk umat Islam tercantum dalam Surah al-Baqarah:183,

” Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. “

Tidak cuma harus melakukan kewajiban- kewajiban pada saat puasa, kita pula dituntut buat menjaga diri dari hal- hal yang bisa membatalkan puasa. Oleh sebab itulah, saat sebelum berpuasa, penting untuk kita buat mengenali akan tentang ini, ialah yang membatalkan puasa. Sebab bisa jadi, kadangkala puasa kita batal tetapi kita tidak tahu serta tidak menyadarinya. Ataupun bisa jadi permasalahannya kebalikannya, ialah kita menganggap puasa kita batal tetapi sesungguhnya tidak.

hal- hal yang bisa membatalkan puasa kita.

Murtad

Murtad merupakan keluarnya seorang dari agama Islam. Misalnya orang yang lagi puasa seketika mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ ala, ataupun mengingkari hukum syariat yang telah jadi konsensus ulama( mujma’ alaih). Sebab salah satu ketentuan berpuasa merupakan beragama islam.

Makan dan Minum

Makan, minum, serta segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota badan pada siang hari( waktu berpuasa), apabila dicoba secara sengaja, bakal membatalkan puasa. Mengapa di atas terdapat kata“ dengan sengaja”, sebab terdapat sebagian riwayat yang menyatakan bahwa jika makan serta minum dikala berpuasa dikerjakan dengan tidak dengan sengaja maka puasanya tidak batal.

Yang pertama diriwayatkan oleh teman Abu Hurairah radhiallahu‘ anhu:

“Bahwa Nabi shallahu alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
“man nasiya wa huwa shooimun fa akala au syariba falyutimma shoumahu fainnama ath’amahullahu wa saqoohu”

“Jika ada seseorang yang terlupa kalau dirinya tengah melakukan puasa, lalu kemudian dia makan atau minum, maka sempurnakanlah baginya puasanya, karena sungguh yang memberikannyanya makan dan minum adalah Allah”

Hadist di atas diriwayatkan oleh Imam Bukhori dengan nomor hadist 1933, dan diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dengan nomor hadist 1155.

Berhubungan Badan

Suami- istri yang melaksanakan hubungan seksual/ intim dengan berniat di antara waktu fajar terbit sampai matahari terbenam, berarti puasanya batal. Suami- istri yang demikian, harus mengganti puasa yang gugur itu di luar bulan Ramadan.

Muntah Disengaja

Seorang yang sengaja muntah, ataupun memasukkan barang ke dalam mulut sampai muntah, batal puasanya. Kebalikannya, bila muntah itu tidak disengaja, ataupun terjadi karna sakit, puasa tidak batal.

Diriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda,

“Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (H.R al-Tirmidzi 653 dan Ibn Majah 1666).

Mengeluarkan Air Mani Dengan Sengaja

Keluarnya air sperma( mani) diakibatkan sebab kesengajaan. Misalnya, sperma keluar akibat onani/ masturbasi ataupun karena bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika sperma keluar sebab mimpi basah( ihtilam) hingga dalam keadaan demikian puasa senantiasa sah.

Haid/ Nifas

Orang yang mengalami haid ataupun nifas tidak bisa melaksanakan puasa serta berkewajiban buat mengqadha puasanya. Dalam perihal ini puasa mempunyai konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban buat mengqadha. Karena dalam shalat orang yang haid ataupun nifas tidak diharuskan buat mengqadha shalat yang dia tinggalkan pada masa haid ataupun nifas.

Gila

Orang yang hadapi kehilangan akal sehat/ gila. Ketika hal ini terjadi pada seorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang dia jalankan dihukumi batal.

Semoga ibadah puasa di bulan Ramadhan ini di berikan kelancaran, kemudahan dan kesempurnaan dan menjadi ibadah yang di terima Allah SWT. Aamiin ya Rabbal ′alamin. Wallahu a′lam.

Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *